Reformasi Dipertanyakan! Korban Kekerasan TNI Beberkan Fakta di Hadapan Hakim MK

news.fin.co.id - 15/01/2026, 15:28 WIB

Reformasi Dipertanyakan! Korban Kekerasan TNI Beberkan Fakta di Hadapan Hakim MK

Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menghadiri sidang pemeriksaan saksi dan ahli pemohon dalam perkara uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/1/2026).

fin.co.id - Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menghadiri sidang pemeriksaan saksi dan ahli pemohon dalam perkara uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/1/2026).

Dalam persidangan tersebut, dihadirkan dua saksi korban dugaan kekerasan yang melibatkan anggota TNI. Salah satunya adalah Lenny Damanik, ibu dari MHS, seorang anak yang meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan oleh seorang anggota Babinsa bernama Sertu Riza Pahlivi di Sumatera Utara.

Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus, menyampaikan bahwa Lenny mengungkapkan ketidakadilan yang ia alami dalam proses hukum kasus tersebut.

“Dalam keterangannya, saksi Lenny Damanik menyatakan proses hukum yang berjalan tidak memberikan rasa keadilan. Pelaku hanya dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan tanpa pemecatan dan tidak pernah ditahan selama proses persidangan,” ujar Andrie dalam keterangannya, Kamis, 15 Januari 2026.

Advertisement

Saksi korban lainnya, Eva Pasaribu, turut memberikan keterangan mengenai peristiwa pembakaran rumah keluarganya di Kabanjahe, Sumatera Utara. Peristiwa tersebut terjadi setelah ayahnya, seorang jurnalis bernama Rico Pasaribu, memberitakan dugaan praktik perjudian yang melibatkan oknum anggota TNI.

Menurut Andrie, hingga kini aktor intelektual di balik dugaan pembunuhan berencana dalam kasus tersebut belum pernah diproses hukum. Hal itu, kata dia, tidak terlepas dari hambatan sistem peradilan militer yang dinilai tertutup.

“Dalang pembunuhan berencana itu sampai hari ini tidak pernah dihukum karena terhalang oleh sistem peradilan militer yang minim transparansi,” imbuhnya.

Andrie menilai, keterangan kedua saksi menunjukkan pola yang sama, yakni proses peradilan militer yang tertutup, kurang akuntabel, dan cenderung melindungi pelaku.

Ia juga menyoroti bahwa keluarga korban kerap tidak mendapatkan akses informasi yang memadai, tidak dilibatkan secara bermakna dalam proses hukum, serta menghadapi ketimpangan relasi kuasa dengan institusi militer.

Selain menghadirkan saksi korban, sidang juga mendengarkan keterangan sejumlah ahli. Salah satunya adalah Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya, Prof. Muchamad Ali Safa’at.

Dalam keterangannya, Prof. Ali Safa’at menegaskan bahwa dalam negara demokrasi pascareformasi, peran TNI harus dibatasi secara tegas pada fungsi pertahanan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (3) UUD 1945. Pembatasan tersebut merupakan konsekuensi dari penghapusan dwifungsi ABRI dan penerapan prinsip supremasi sipil.

“TNI harus diposisikan sebagai alat negara yang profesional, netral dari politik, dan hanya dapat dikerahkan melalui keputusan politik negara yang akuntabel dengan mekanisme checks and balances bersama DPR,” ujarnya.

Ia menilai perubahan UU TNI berpotensi menyimpang dari agenda reformasi. Menurutnya, perluasan operasi militer selain perang (OMSP) tanpa batasan yang jelas, pengurangan peran DPR, keberlanjutan peradilan militer, serta peluang bagi prajurit aktif menduduki jabatan sipil berisiko melemahkan demokrasi.

Advertisement

Berdasarkan rangkaian keterangan saksi dan ahli tersebut, Andrie menyebut Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menyimpulkan masih kuatnya kecenderungan militerisme dan praktik impunitas dalam tubuh peradilan militer.

“Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan agenda reformasi sektor keamanan,” tegasnya.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID