Reformasi Dipertanyakan! Korban Kekerasan TNI Beberkan Fakta di Hadapan Hakim MK

news.fin.co.id - 15/01/2026, 15:28 WIB

Reformasi Dipertanyakan! Korban Kekerasan TNI Beberkan Fakta di Hadapan Hakim MK

Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menghadiri sidang pemeriksaan saksi dan ahli pemohon dalam perkara uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/1/2026).

Oleh karena itu, pihak pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan kewenangan peradilan militer dalam mengadili prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum serta menghentikan praktik militerisasi ruang sipil.

Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan tersebut demi tegaknya negara hukum yang demokratis serta perlindungan hak asasi manusia.

“Harapan kami, anggota militer yang terlibat tindak pidana umum dapat diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer,” pungkas Andrie.

Anisha Aprilia/Disway

Advertisement
Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID