Oleh karena itu, pihak pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan kewenangan peradilan militer dalam mengadili prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum serta menghentikan praktik militerisasi ruang sipil.
Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan tersebut demi tegaknya negara hukum yang demokratis serta perlindungan hak asasi manusia.
“Harapan kami, anggota militer yang terlibat tindak pidana umum dapat diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer,” pungkas Andrie.
Anisha Aprilia/Disway