fin.co.id - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia resmi mengumumkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 untuk guru dan tenaga kependidikan (GTK) Madrasah Non-ASN telah dicairkan.
Bantuan ini menjadi angin segar di awal tahun 2026, khususnya bagi para pendidik madrasah yang selama ini menjadi ujung tombak pendidikan keagamaan namun belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, Fesal Musaad, menjelaskan bahwa BSU ini merupakan alokasi dari anggaran tahun 2025 yang diperkuat dengan belanja tambahan pemerintah.
“Bantuan ini sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap guru dan tenaga kependidikan madrasah non-ASN,” ujar Fesal, dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis 15 Januari 2026.
Ia menambahkan, penyaluran BSU dilakukan secara langsung ke rekening masing-masing guru dan tenaga kependidikan, sesuai mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam program BSU 2025 yang dicairkan pada awal 2026 ini, total penerima mencapai 211.992 orang. Jumlah tersebut terdiri dari:
-
186.148 guru madrasah non-ASN
-
25.844 tenaga kependidikan madrasah non-ASN
Penerima tersebar di berbagai daerah di Indonesia, mulai dari madrasah tingkat RA, MI, MTs, hingga MA dan MAK.
Besarnya jumlah penerima menunjukkan bahwa program BSU bukan sekadar bantuan sesaat, melainkan bagian dari kebijakan nasional untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan madrasah.
Fesal menegaskan bahwa BSU bukan hanya bertujuan meringankan beban ekonomi guru, tetapi juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang Kemenag dalam meningkatkan mutu pendidikan madrasah.
“Penyaluran BSU merupakan bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan sumber daya manusia madrasah, agar layanan pendidikan semakin optimal,” jelasnya.
Dengan adanya bantuan ini, Kemenag berharap para guru tetap memiliki motivasi, semangat pengabdian, dan fokus dalam mendidik peserta didik, meskipun berada di tengah tantangan ekonomi.
Kemenag berharap BSU dapat dimanfaatkan secara bijak oleh para penerima. Tidak hanya untuk kebutuhan konsumtif, tetapi juga mendukung aktivitas pendidikan dan keseharian guru.
“Kami berharap bantuan ini memberikan dampak nyata bagi guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam menjalankan peran pendidikan dan pelayanan kepada peserta didik,” pungkas Fesal.