Hukum dan Kriminal

DPR Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset, Koruptor Bisa Kehilangan Harta Meski Belum Dipenjara!

DPR RI bersama Badan Keahlian (BK) DPR RI membedah progres penyusunan Naskah Akademik (NA) RUU Perampasan Aset sekaligus RUU Hukum Acara Perdata (HAPer).

DPR Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset, Koruptor Bisa Kehilangan Harta Meski Belum Dipenjara!
Komisi III DPR RI
  • Pimpinan Komisi III DPR RI

  • Kepala Badan Keahlian DPR RI

  • Pakar hukum pidana

  • Dr. Masril (Universitas Gadjah Mada), mantan Direktur PUKAT UGM

  • Kurnia Ramadhana, SH, praktisi hukum dan mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW)

Keterlibatan akademisi dan praktisi ini dinilai penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keseimbangan kekuasaan negara.

Beberapa poin strategis yang menjadi sorotan dalam rapat tersebut antara lain:

Pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi sinyal kuat bahwa tahun 2026 akan menjadi titik balik dalam penegakan hukum di Indonesia.

Negara tidak lagi ingin kalah langkah dari para pelaku kejahatan ekonomi yang selama ini lihai menyembunyikan aset.

Jika RUU ini disahkan, maka penjara saja tidak cukup. Negara akan mengejar hingga ke mana pun aset hasil kejahatan disembunyikan—bahkan lintas negara. (*)

Berita Terkait