DPR Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset, Koruptor Bisa Kehilangan Harta Meski Belum Dipenjara!

news.fin.co.id - 16/01/2026, 17:31 WIB

DPR Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset, Koruptor Bisa Kehilangan Harta Meski Belum Dipenjara!

Komisi III DPR RI memastikan posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden.

  • Pelaku meninggal dunia

  • Pelaku melarikan diri

  • Pelaku sakit permanen

  • Keberadaan pelaku tidak diketahui

Dengan mekanisme in rem, yang diadili adalah asetnya, bukan orangnya.

2. Ambang Batas Minimal Rp1 Miliar

Agar efektif dan tidak membebani sistem hukum, perampasan aset tanpa putusan pidana hanya berlaku untuk aset dengan nilai minimal Rp1 miliar.

Advertisement

Kebijakan ini dirancang agar aparat fokus pada kejahatan besar berdampak signifikan terhadap keuangan negara.

3. Menyasar Kejahatan Bermotif Ekonomi

RUU ini akan difokuskan pada tindak pidana yang bertujuan mencari keuntungan finansial, seperti:

  • Korupsi

  • Tindak pidana terorisme

  • Narkotika

  • Pencucian uang

  • Kejahatan ekonomi terorganisir lainnya

4. Jenis Aset yang Bisa Dirampas

RUU Perampasan Aset mengatur cakupan aset secara luas, meliputi:

  • Aset yang diduga hasil tindak pidana

  • Alat atau sarana yang digunakan untuk melakukan kejahatan

  • Aset sah milik pelaku yang digunakan sebagai aset pengganti untuk menutup kerugian negara

5. Perlindungan HAM dan Kepastian Hukum

Meski bersifat agresif, perampasan aset tetap:

  • Wajib melalui putusan pengadilan

  • Memberikan perlindungan terhadap pihak ketiga beritikad baik

  • Menjamin prinsip due process of law

Untuk memastikan RUU ini tidak cacat secara hukum maupun konstitusional, Badan Keahlian DPR RI melibatkan berbagai pihak, antara lain:

Advertisement
Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana - FIN.CO.ID