fin.co.id – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, pemerintah sama sekali tidak memiliki rencana untuk mengubah sistem pemilihan presiden (Pilpres) menjadi dipilih oleh MPR.
"Tidak ada sama sekali, bahkan wacana pun tidak ada, untuk melakukan perubahan sistem pemilihan presiden, misalnya dipilih oleh MPR atau tidak dipilih langsung oleh rakyat. Itu tidak ada,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senin, 19 Januari 2026.
Prasetyo menekankan bahwa setiap negara memiliki sistem pemilu masing-masing, dan tidak semua sistem negara lain cocok diterapkan di Indonesia. Yang utama adalah menjaga kepentingan bangsa dan negara.
"Setiap negara punya sistem sendiri. Tidak selalu sistem negara lain cocok diterapkan di negara kita. Yang terpenting adalah kepentingan bangsa dan negara harus diutamakan," pungkasnya.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga prinsip kedaulatan rakyat dalam pemilihan presiden.
“Wacana itu adalah buah pemikiran dari masing-masing partai politik. Pemerintah berada pada posisi mendengarkan aspirasi masyarakat dan partai-partai politik,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menambahkan bahwa draf RUU Pemilu yang sedang dibahas tidak akan mengubah norma pelaksanaan Pilpres dari pemilihan langsung menjadi melalui MPR.
“Khusus pilpres kami sepakat atas arahan pimpinan DPR tadi, tidak ada satupun keinginan untuk mengubah norma pergeseran dari pemilihan langsung ke MPR,” katanya.
Anisha Aprilia/Disway