MK Tolak Gugatan Rangkap Jabatan Anggota Polri, Aturan Tetap Berlaku

news.fin.co.id - 20/01/2026, 16:29 WIB

MK Tolak Gugatan Rangkap Jabatan Anggota Polri, Aturan Tetap Berlaku

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

fin.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan penolakannya terhadap permohonan uji materi yang mempersoalkan aturan rangkap jabatan bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sidang pembacaan putusan digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (19/1/2026), dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

Permohonan uji materi diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, SH selaku Pemohon I dan Zidane Azharian Kemalpasha sebagai Pemohon II. Keduanya mempermasalahkan ketentuan yang membuka peluang bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan ASN di luar institusi kepolisian tanpa kewajiban mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.

Advertisement

Dalam persidangan tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia diwakili oleh tim kuasa hukum Polri yang terdiri dari BJP Veris Septiansyah, KBP Dandy Ario Yustiawan, IPDA Brandon Ridle Julio Tumanduk, serta IPDA Jerico Rizaldi Silitonga.

Setelah mencermati keterangan para pihak serta menelaah aspek konstitusional, Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan yang diajukan.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), sementara permohonan Pemohon I ditolak seluruhnya. Dengan demikian, ketentuan terkait penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian tetap dinyatakan sah dan berlaku.

Menanggapi putusan tersebut, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa institusinya menghormati sepenuhnya kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai penguji undang-undang.

"Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi," katanya kepada wartawan, Selasa, 20 Januari 2026.

Ia menilai putusan MK tersebut memberikan kepastian hukum bagi Polri dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan.

"Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dapat terus dijaga," ujarnya.

Sidang pembacaan putusan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar 13.50 WIB dan berjalan dengan tertib. Dengan adanya putusan ini, perdebatan publik terkait isu rangkap jabatan anggota Polri kini memiliki landasan hukum yang jelas.

Rafi Adhi/Disway

Advertisement
Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID