Pagar Laut Tangerang Dinilai Jadi Ujian Keadilan Ekologis Negara

news.fin.co.id - 21/01/2026, 12:34 WIB

Pagar Laut Tangerang Dinilai Jadi Ujian Keadilan Ekologis Negara

Pagar laut di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten, yang dinilai masih berlanjut hingga kini.

fin.co.id – Kasus pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang dinilai bukan lagi sekadar persoalan pelanggaran tata ruang. Lebih dari itu, kasus tersebut disebut sebagai ujian serius bagi negara dalam menegakkan keadilan ekologis dan melindungi kepentingan publik.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP KNPI, Arief Darmawan, menegaskan, persoalan lingkungan hidup tidak pernah berdiri sendiri, melainkan selalu terkait dengan tata kelola pemerintahan, integritas administrasi, serta keberpihakan hukum.

“Pagar laut Tangerang harus dibaca sebagai persoalan keadilan ekologis dan kerugian negara, bukan hanya kesalahan teknis atau administratif,” ujar Arief dalam keterangannya, Rabu, 21 Januari 2026.

Menurut Arief, arah penanganan kasus ini semakin jelas setelah terbitnya Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg. Dalam pertimbangan majelis hakim, terutama pada bagian halaman 612 hingga 621, disebutkan bahwa objek yang diproses secara administratif sejatinya merupakan wilayah yang telah berubah menjadi perairan laut akibat abrasi.

Advertisement

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria, hak atas tanah yang musnah karena abrasi seharusnya hapus demi hukum.

“Wilayah pesisir yang telah menjadi laut semestinya kembali menjadi ruang publik yang dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,” katanya.

Namun, fakta persidangan justru mengungkap adanya rangkaian keputusan administratif yang membuka jalan bagi penguasaan ruang laut tersebut. Majelis hakim mencatat penerbitan SPPT-PBB oleh Bapenda Kabupaten Tangerang serta proses sertifikasi oleh BPN tetap dilakukan, meskipun objeknya diketahui atau patut diduga merupakan wilayah perairan.

“Hakim secara tegas menyebut, jika pejabat bekerja cermat dan berhati-hati, SPPT-PBB tidak akan terbit, dan tanpa itu sertifikasi tidak mungkin terjadi. Ini menunjukkan adanya kelalaian serius dalam penggunaan kewenangan,” ujar Arief.

Ia menambahkan, dampak pagar laut tidak hanya berhenti pada aspek hukum. Secara ekologis, keberadaan pagar tersebut telah mengubah bentang pesisir, mengganggu arus laut, merusak habitat biota, serta mempersempit ruang hidup nelayan.

Dalam kajian internal DPP KNPI, sedikitnya 603 hektare perairan dangkal produktif terdampak langsung, dengan nilai jasa ekosistem pesisir yang diperkirakan mencapai Rp36,18 miliar per tahun.

Dari sisi sosial ekonomi, sekitar 2.000 nelayan kecil mengalami penurunan pendapatan signifikan dengan estimasi kerugian mencapai Rp28,8 miliar per tahun. Sementara sektor tambak dan budidaya seluas kurang lebih 1.200 hektare juga mengalami penurunan produktivitas dengan potensi kerugian sekitar Rp24 miliar per tahun.

“Jika dihitung secara konservatif, total kerugian negara akibat pagar laut Tangerang sedikitnya mencapai Rp88,98 miliar per tahun, belum termasuk biaya pemulihan lingkungan,” tegas Arief.

Ia juga menyoroti pernyataan majelis hakim yang membuka peluang penegakan hukum terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam rangkaian perbuatan tersebut.

Advertisement

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu atau dua aktor. Akar persoalan tata kelola harus disentuh agar kasus serupa tidak terulang,” katanya.

Menurut Arief, penyelesaian kasus pagar laut Tangerang akan menjadi cermin komitmen negara dalam menjaga ruang hidup bersama.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID