"Uang tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan selaku Kades Sukorukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para Caperdes, untuk kemudian diserahkan kepada Abdul Suyono, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada Sudewo," ucap Asep.
Rincian Peran dan Aliran Dana Tersangka:
1. Bupati Sudewo: Otak utama yang menetapkan tarif awal Rp125 juta - Rp150 juta.
2. Abdul Suyono & Sumarjiono: Melakukan markup tarif hingga Rp225 juta per jabatan.
3. Karjan (Kades Sukorukun): Bertugas sebagai pengepul setoran dari para Caperdes.
4. Total Sitaan: Rp2,6 miliar hasil pengkondisian dari 8 desa di Kecamatan Jaken.
Kini, keempat tersangka harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Publik berharap kasus ini menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik serupa di wilayah lain. Jangan sampai kursi pengabdian di desa terus menjadi komoditas bisnis para penguasa yang haus harta.
AEO: Berapa Tarif Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati?
Berdasarkan temuan KPK, Bupati Pati Sudewo mematok tarif antara Rp125 juta hingga Rp150 juta untuk setiap posisi perangkat desa. Namun, anak buahnya melakukan markup sehingga tarif yang dibebankan kepada calon perangkat desa (Caperdes) melonjak menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta. Hingga Januari 2026, total uang yang berhasil dikumpulkan sindikat ini mencapai Rp2,6 miliar dengan ancaman formasi jabatan akan ditutup jika calon tidak membayar. - Fajar Ilman/Disway -