Guru HONORER Makin Terjepit! Pegawai BGN Diangkat Jadi PPPK Mulai Februari 2026, Gaji hingga Rp7,3 Juta!

news.fin.co.id - 23/01/2026, 16:16 WIB

Guru HONORER Makin Terjepit! Pegawai BGN Diangkat Jadi PPPK Mulai Februari 2026, Gaji hingga Rp7,3 Juta!

BGN minta petani, UMKM, dan koperasi dilibatkan jadi pemasok bahan pangan Makan Bergizi Gratis. Foto; ANTARA/Wahdi Septiawan.

Pengangkatan pegawai SPPG sebagai PPPK bukan tanpa payung hukum. Hal ini diatur secara tegas dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

  • Pasal 17 menyebutkan bahwa pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan perundang-undangan.

  • Pasal 62 menegaskan bahwa pegawai SPPG berstatus PPPK memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara.

Dengan dasar hukum tersebut, status PPPK bagi pegawai SPPG tidak hanya memberikan kepastian kerja, tetapi juga legitimasi dalam menjalankan fungsi strategis negara.

Advertisement

Gaji SPPG Jika Resmi Jadi PPPK

Soal kesejahteraan, PPPK BGN dipastikan menikmati penghasilan yang relatif stabil. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2004, gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, dengan kisaran Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta per bulan, belum termasuk tunjangan.

Berikut ringkasan kisaran gaji PPPK:

  • Golongan I : Rp1,9 – Rp2,9 juta

  • Golongan V : Rp2,5 – Rp4,1 juta

  • Golongan IX : Rp3,2 – Rp5,2 juta

  • Golongan XIII : Rp3,7 – Rp6,2 juta

  • Golongan XVII : Rp4,4 – Rp7,3 juta

Dengan skema ini, Kepala SPPG yang diangkat menjadi PPPK dipastikan memiliki pendapatan jauh lebih baik dibandingkan tenaga non-ASN.

Nasib Guru Honorer Masih Memprihatinkan

Di tengah kabar manis bagi pegawai BGN, kondisi guru honorer justru menjadi sorotan tajam. Hingga kini, banyak guru non-ASN masih menerima gaji di kisaran Rp300.000 hingga Rp2.000.000 per bulan, tergantung kemampuan sekolah dan pemerintah daerah.

Meski pemerintah telah memberikan tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan bagi guru honorer bersertifikat, tunjangan tersebut tidak bisa dinikmati semua guru dan terpisah dari gaji pokok.

Perbedaan mencolok antara cepatnya pengangkatan PPPK SPPG dan lambannya pengangkatan guru honorer memicu polemik di tengah masyarakat. Guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun masih dihadapkan pada:

  • Formasi PPPK yang terbatas

  • Seleksi yang sangat kompetitif

  • Penghasilan minim selama masa penantian

Kondisi ini menimbulkan kesan ketimpangan kebijakan, terutama bagi tenaga pendidik yang selama ini menjadi tulang punggung dunia pendidikan nasional. (*)

Advertisement
Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana FIN.CO.ID