'Hujan' Gugatan di MK, Wamenkumham Siap Tempur Akademik Bela KUHP dan KUHAP Baru

news.fin.co.id - 26/01/2026, 12:44 WIB

 'Hujan' Gugatan di MK, Wamenkumham Siap Tempur Akademik Bela KUHP dan KUHAP Baru

Wamenkum Eddy Hiariej buka suara soal 21 gugatan KUHP dan KUHAP baru di MK. Pemerintah nyatakan siap tempur secara akademik bela pasal krusial.Foto:Instagram@eddyhiariej

fin.co.id – Pemerintah rupanya sudah memasang kuda-kuda menghadapi gelombang penolakan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru. Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memprediksi munculnya berbagai gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejak awal perumusan.

Hingga saat ini, tercatat sedikitnya 15 gugatan meluncur untuk menguji materi KUHP, sementara 6 gugatan lainnya menyasar KUHAP. Menariknya, Eddy menyebutkan bahwa belasan gugatan tersebut sebenarnya masih berputar pada 14 pasal krusial yang selama ini memang menjadi perdebatan publik.

"Kami sudah berpikir ke depan bahwa aturan ini pasti akan diuji. Kami sangat siap mempertanggungjawabkan secara akademik mengapa formulasi pasal-pasal tersebut harus seperti itu," tegas Eddy dalam sosialisasi KUHP di Jakarta, Senin 26 Januari 2026.

Advertisement

Menepis Tudingan Pasal Multitafsir

Eddy Hiariej menanggapi santai kritik yang menyebut banyak pasal dalam KUHP baru bersifat multitafsir. Menurut pakar hukum pidana ini, tidak ada satu pun undang-undang di dunia yang hadir tanpa ruang penafsiran. Bagi pemerintah, keberadaan tafsir justru merupakan hal yang lumrah dalam penerapan sebuah aturan hukum.

Ia menegaskan bahwa tim ahli pemerintah sudah siap memberikan penjelasan gamblang di persidangan MK terkait dasar filosofis dan yuridis dari setiap pasal yang dipersoalkan oleh pemohon.

Sorotan pada Koordinasi Aparat di KUHAP

Salah satu poin yang membuat Eddy cukup heran adalah adanya gugatan terkait aturan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam KUHAP baru. Padahal, ia menilai aturan tersebut merupakan solusi untuk menghapus ego sektoral antar lembaga penegak hukum yang sering kali menghambat penuntasan kasus.

"Maksud kami membentuk aturan koordinasi itu adalah untuk membuat terang suatu peristiwa pidana dan memberikan kepastian hukum. Kami ingin tidak ada lagi ego sektoral di lapangan," jelasnya.

Transparansi di Meja Mahkamah

Pemerintah memandang proses di Mahkamah Konstitusi sebagai mekanisme konstitusional yang sehat untuk menyempurnakan hukum nasional. Dengan adanya gugatan ini, publik dapat melihat langsung adu argumen antara pemohon dan pemerintah mengenai arah baru hukum pidana Indonesia.

Advertisement

Meski diterjang puluhan gugatan, Kementerian Hukum tetap optimistis bahwa konstruksi hukum yang mereka bangun mampu bertahan dalam uji materi di MK, demi mewujudkan dekolonisasi hukum pidana yang selama ini dicita-citakan.

Lina
Lina
Penulis

Penulis FIN.CO.ID