Pendidikan . 27/01/2026, 17:38 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Tidak semua siswa otomatis menerima bantuan PIP. Program ini difokuskan kepada peserta didik yang memenuhi kriteria tertentu. Prioritas utama diberikan kepada:
Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
Selain itu, terdapat kriteria khusus lain yang juga menjadi pertimbangan penerima PIP, antara lain:
Anak yatim, piatu, atau yatim piatu dari panti sosial atau panti asuhan
Peserta didik terdampak bencana alam
Siswa penyandang disabilitas atau kelainan fisik
Anak korban musibah, PHK orang tua, atau yang tinggal di daerah konflik
Anak dari keluarga terpidana atau orang tua yang berada di Lembaga Pemasyarakatan
Siswa yang sempat putus sekolah (drop out) dan ingin kembali bersekolah
Peserta didik di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal
Tak hanya menyasar sekolah formal, PIP juga menjangkau peserta didik jalur nonformal seperti Paket A, Paket B, dan Paket C.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan akses pendidikan tetap terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali.
Dengan adanya kemudahan pengecekan secara daring ini, wali murid diharapkan lebih aktif memantau status bantuan pendidikan anak dan memastikan dana PIP dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Pemerintah pun terus mendorong transparansi dan efektivitas penyaluran bantuan agar tujuan utama PIP, yakni menekan angka putus sekolah dan meningkatkan kualitas pendidikan nasional, dapat tercapai secara optimal. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media