Berikut delapan poin Percepatan Reformasi Polri hasil kesimpulan Komisi III DPR RI:
1. Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden
Komisi III menegaskan Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI, sesuai TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Penguatan Peran Kompolnas
DPR RI mendukung maksimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri serta memberi pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
3. Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur
Penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025, dan ketentuannya akan dimasukkan dalam perubahan UU Polri.
4. Pengawasan DPR dan Penguatan Pengawasan Internal
Komisi III akan memaksimalkan fungsi pengawasan DPR sesuai Pasal 20A UUD 1945 serta meminta penguatan pengawasan internal Polri melalui Biro Wassidik, Inspektorat, dan Propam.
5. Sistem Penganggaran Polri Berbasis Kebutuhan