Marak Penjualan Tramadol di Tanah Abang, Gubernur DKI Minta Satpol PP Bertindak

news.fin.co.id - 28/01/2026, 20:27 WIB

Marak Penjualan Tramadol di Tanah Abang, Gubernur DKI Minta Satpol PP Bertindak

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo.

fin.co.id - Penjualan obat keras ilegal jenis tramadol di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat ditenggarai masih marak hingga kini. Untuk itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo meminta petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat segera bertindak.

“Kami akan tertibkan, saya akan minta Satpol PP untuk menertibkan itu,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026, dikutip Antara.

Dalam beberapa video yang diunggah dan beredar di media sosial, aktivitas penjualan obat terlarang itu sempat viral. Salah satu akun yang mengunggah adalah Instagram @jejakpos.id.

Dalam video itu terlihat beberapa pria berjalan di tengah padatnya pasar sambil membawa bungkus tramadol yang diduga siap dijual.

Advertisement

Beberapa pengedar juga menawarkan obat keras itu secara terang-terangan di jembatan Jalan KS Tubun kepada pengendara yang melintas.

Satpol PP Akan Berkoordinasi dengan BPOM dan Kepolisian

Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta kepolisian untuk menindak para pengedar.

"Kita akan lakukan nanti, ke depannya harus koordinasi dulu dengan BPOM, kemudian dengan kepolisian, secara berkala juga pasti melakukan penertiban,” kata Satriadi.

Menurutnya, penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal sudah menjadi kegiatan rutin Satpol PP bersama jajaran kepolisian.

Sepanjang 2025, Satpol PP DKI Jakarta telah menertibkan peredaran obat keras ilegal dengan barang bukti mencapai 39.436 butir di seluruh wilayah Jakarta.

Terkait penindakan terhadap para pengedar, Satriadi menegaskan hal itu menjadi kewenangan kepolisian karena termasuk tindak pidana.

“Itu kepolisian. Karena itu sudah tindak pidana. Jadi, kita hanya, karena tempat usaha, maka ada sanksi untuk penutupan, atau misalkan larangan penjual,” jelas Satriadi.

Esnoe Faqih Wardhana
Esnoe Faqih Wardhana
Penulis

Penulis FIN.CO.ID