fin.co.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan, hingga saat ini Istana Kepresidenan belum menerima surat resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait pengajuan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami belum menerima surat dari DPR. Nanti pada waktunya akan kami sampaikan. Secara administratif kami belum menerima suratnya,” ujar Prasetyo Hadi, Kamis, 29 Januari 2026.
Meski demikian, Prasetyo menegaskan, pemerintah menghormati mekanisme dan keputusan DPR dalam menetapkan wakilnya sebagai hakim konstitusi. Menurutnya, penunjukan tersebut merupakan kewenangan lembaga legislatif sesuai prosedur yang berlaku.
"Ya bagaimanapun kan secara prosedur itu menjadi kewenangan dari DPR ya. Karena beliau kan ditunjuk untuk mewakili DPR menjadi hakim MK," kata Prasetyo.
Sebelumnya, DPR RI secara resmi menetapkan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa, 27 Januari 2026.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meminta persetujuan forum terhadap laporan Komisi III DPR mengenai usulan pengganti hakim konstitusi yang berasal dari DPR RI, sekaligus pencabutan keputusan DPR sebelumnya.
"Selanjutnya kami menanyakan kembali kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III atas usulan pengganti hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR RI, yang menyetujui saudara prof Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi, usul DPR RI sekaligus mencabut keputusan DPR RI nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantuan hakim konstitusi pada mahkamah konstitusi yang berasal dari lembaga DPR, apakah dapat disetujui?," tanya Saan Mustopa.
"Setuju," jawab peserta rapat paripurna.
Keputusan tersebut menandai langkah DPR dalam proses pengisian posisi hakim konstitusi, yang selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan administrasi di tingkat pemerintah.
Anisha Aprilia/Disway