Anggaran Makan Bergizi Gratis Digugat ke MK, Kepala BGN Tegaskan Bukan Penentu Kebijakan

news.fin.co.id - 29/01/2026, 16:53 WIB

Anggaran Makan Bergizi Gratis Digugat ke MK, Kepala BGN Tegaskan Bukan Penentu Kebijakan

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana - Anisha Aprilia -

fin.co.id – Kebijakan alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama tiga mahasiswa dan seorang guru honorer.

Permohonan uji materi itu didaftarkan pada Senin, 26 Januari 2026, dan tercatat di Kepaniteraan MK dengan Nomor Perkara 40/PUU-XXIV/2026.

Dalam dokumen permohonan disebutkan, total anggaran pendidikan nasional pada 2026 mencapai Rp769,1 triliun. Dari total tersebut, sekitar Rp223 triliun atau hampir 29 persen dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan program MBG.

Para pemohon menilai kebijakan anggaran tersebut berpotensi mengurangi ruang fiskal bagi kebutuhan pendidikan lain yang dinilai lebih mendesak. Mulai dari peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru, perbaikan sarana dan prasarana pendidikan, hingga bantuan pendidikan serta pemerataan akses belajar.

Advertisement

Menanggapi gugatan tersebut, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyampaikan respons singkat. Ia menegaskan bahwa lembaganya tidak berada pada posisi untuk menilai ataupun menentukan kebijakan anggaran yang kini dipersoalkan secara hukum.

"BGN ini fokus sebagai penyelenggara dan pengguna anggaran. Jadi bukan BGN yang menentukan anggaran. BGN ini hanya pengguna," tegas Dadan saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kamis, 29 Januari 2026.

Menurut Dadan, polemik terkait konstitusionalitas anggaran merupakan kewenangan para pemangku kebijakan di tingkat atas, seperti Kementerian Keuangan dan DPR RI.

Sementara itu, BGN memilih tetap menjalankan perannya sebagai institusi pelaksana yang bertugas mengelola anggaran sesuai keputusan pemerintah.

"Mulai sekarang, fokus kami hanya pada penyelenggaraan," pungkasnya.

Hasyim Ashari/Disway

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID