Skema Pembiayaan Visum Korban Kekerasan Seksual Belum Seragam, Ini Penjelasan Menteri PPPA

news.fin.co.id - 30/01/2026, 18:45 WIB

Skema Pembiayaan Visum Korban Kekerasan Seksual Belum Seragam, Ini Penjelasan Menteri PPPA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi

fin.co.id – Persoalan biaya visum bagi korban kekerasan seksual kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah aktivis pendamping korban menemukan fakta bahwa pembiayaannya tidak lagi sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Biaya pemeriksaan medis yang menjadi bagian penting dalam proses pembuktian hukum tersebut disebut kini kerap dibebankan kepada korban, tergantung kebijakan daerah masing-masing.

Menanggapi hal itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, memberikan klarifikasi. Ia mengakui bahwa hingga saat ini memang belum ada pola pembiayaan yang seragam di seluruh Indonesia, sehingga penanganan korban bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lain.

"Memang itu ada kebijakan dari Pemda masing-masing. Seperti Jawa Tengah, itu untuk visum memang ditanggung oleh rumah sakit daerah," ujar Arifah saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 30 Januari 2026.

Advertisement

Menurut Arifah, belum adanya aturan nasional yang baku membuat penentuan pihak penanggung biaya visum masih bergantung pada kemampuan dan kebijakan daerah. Ia menjelaskan, selama ini pendanaan dilakukan secara bersama-sama dari berbagai sumber, mulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bantuan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), hingga dukungan dari pemerintah pusat.

Kementerian PPPA sendiri telah menyalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik sebagai salah satu solusi. Namun, dana tersebut belum menjangkau seluruh wilayah secara merata.

"Ada yang iya (ditanggung negara), ada yang belum. Yang belum, mungkin anggaran untuk daerahnya belum mencakup ke situ," tutur Arifah.

Saat ditanya mengenai daerah mana saja yang masih membebankan biaya visum kepada korban, Arifah mengaku pihaknya belum memiliki data lengkap secara nasional. Meski begitu, ia memastikan akan ada penguatan anggaran pada tahun 2026.

Ia menyebut, pemerintah pusat telah mengalokasikan DAK Non-Fisik untuk 305 kabupaten dan kota yang memenuhi kriteria tertentu. Dana tersebut dapat dimanfaatkan, salah satunya, untuk membantu pembiayaan visum di rumah sakit agar korban tidak terbebani.

"Untuk tahun 2026 ini, DAK Non-Fisik dari kita ada di 305 kabupaten kota. Itu yang bisa digunakan salah satunya untuk biaya visum di rumah sakit," pungkasnya.

Hasyim Ashari/Disway

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID