“Tentu itu semua nanti akan didalami berkaitan dari satu keterangan dengan keterangan lainnya,” kata Budi.
Sejalan dengan pendalaman transaksi keuangan, KPK juga menyoroti kepemilikan aset Ridwan Kamil yang diduga belum dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Aset-aset tersebut disinyalir berupa properti dan tempat usaha yang tersebar di beberapa wilayah, seperti Bali, Bandung, hingga Seoul, Korea Selatan. Namun demikian, KPK masih mendalami status kepemilikan dan sumber dana aset-aset tersebut.
Kerugian Negara Capai Rp222 Miliar
Sebagai informasi, dalam kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp222 miliar. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, antara lain:
-
Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi
-
Kepala Divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartoto
-
Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan
-
Pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik
-
Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma
Penyidikan masih terus berjalan dan KPK menegaskan akan mendalami seluruh fakta secara objektif. (*)