Surat resmi yang berisi perintah pencarian Riza Chalid kini telah berada di tangan Polri.
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam penanganan kasus kejahatan transnasional yang melibatkan nama-nama besar di sektor migas Indonesia.
“Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit,” ujar Brigjen Untung kepada awak media pada Minggu (1/1/2026).
Ia menambahkan bahwa Polri akan segera menindaklanjuti penerbitan Red Notice ini.
Tindak lanjut tersebut akan berupa koordinasi yang intensif dengan berbagai pihak.
Koordinasi ini tidak hanya melibatkan mitra di luar negeri, tetapi juga kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri.
Interpol Indonesia sendiri terus menjaga komunikasi yang erat dengan markas besar Interpol di Lyon.
Tujuannya adalah untuk memantau setiap perkembangan dalam proses pengejaran Riza Chalid.
Prioritas utama saat ini adalah memastikan pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri dapat segera dibawa kembali ke Indonesia.
Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya sesuai hukum yang berlaku.
Skandal Rp 285 Triliun: Modus Intervensi Kebijakan yang Merusak
Pertanyaan besar muncul: mengapa kasus yang melibatkan Riza Chalid ini begitu krusial dan menjadi sorotan utama?
Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka sejak tanggal 10 Juli 2025.
Peranannya dalam kasus ini sangat signifikan.
Ia diduga berperan sebagai *beneficial owner* dari dua perusahaan besar, yaitu PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.