fin.co.id - Langkah tegas akhirnya diambil aparat penegak hukum. Interpol resmi menerbitkan red notice terhadap Mohammad Riza Chalid (MRC), menandai statusnya sebagai buronan internasional yang kini diburu lintas negara.
Penerbitan red notice tersebut diumumkan oleh National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, setelah melalui proses panjang dan koordinasi intensif dengan Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis. Red notice atas nama MRC diterbitkan pada Jumat (23/1).
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, menegaskan bahwa setelah red notice terbit, pihaknya langsung bergerak cepat dengan memperkuat koordinasi, baik di tingkat nasional maupun internasional.
“Setelah terbitnya red notice, kami menindaklanjuti upaya tersebut dengan melakukan koordinasi dengan counterpart, baik mitra asing maupun kementerian dan lembaga di dalam negeri,” ujar Untung di Jakarta, Minggu.
Untung menegaskan, NCB Interpol Indonesia memberikan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri dan mencoba menghindari jerat hukum di Indonesia.
“NCB Interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri sehingga menjadi buronan internasional,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa penerbitan red notice ini merupakan hasil koordinasi erat antara Polri, NCB Interpol Indonesia, dan Interpol Headquarters di Lyon.
“Ini memang jalan panjang, namun alhamdulillah keberhasilan ini merupakan kontribusi bersama Set NCB Interpol dan dukungan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis,” tambah Untung.