fin.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat mengisi kekosongan jabatan pimpinan dengan menunjuk pejabat pengganti sementara menyusul pengunduran diri Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi dari jajaran Dewan Komisioner.
Dalam penetapan tersebut, OJK menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Selain itu, Hasan Fawzi ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa meski terjadi perubahan dalam struktur pimpinan, OJK tetap berkomitmen melanjutkan agenda reformasi pasar modal nasional dengan tetap mencermati dinamika dan gejolak pasar.
"Kami OJK bersinergi dengan Pemerintah, dan juga seluruh pihak terkait dalam mempercepat reformasi di pasar modal melalui pendekatan yang lebih holistik," tutur Friderica dalam agenda Konferensi Pers, yang digelar di Wisma Danantara, Jakarta, Sabtu, 31 Januari 2026.
Dalam rangka memperkuat pasar modal, Friderica menjelaskan bahwa OJK bersama pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah strategis. Upaya tersebut meliputi peningkatan kualitas emiten dan saham yang diperdagangkan, penguatan literasi serta perlindungan investor, khususnya investor ritel, serta penegakan hukum yang tegas dan konsisten.
Selain itu, OJK juga mendorong pendalaman pasar melalui kebijakan peningkatan batas minimal free float sebesar 15 persen, optimalisasi peran liquidity provider, serta peningkatan partisipasi investor institusional, terutama dari sektor asuransi dan dana pensiun milik pemerintah.
Tak hanya itu, OJK turut menaruh perhatian pada peningkatan transparansi kepemilikan saham melalui kewajiban keterbukaan hubungan kepemilikan, pengungkapan ultimate beneficial ownership, affiliated party disclosure, serta penguatan due diligence dan KYC oleh perusahaan efek.
"Kemudian set the core dalam penanganan kasus besar, dengan pendekatan hukum yang memberikan efek jera, serta penguatan pengawasan market product, termasuk kepada para influencer," pungkas Friderica.
"Hal tersebut akan dilakukan melalui peningkatan batas minimal, batas maksimal, investasi di instrumen saham, dengan tetap tentu saja memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian, kata keluar dan data finansial," tambahnya.
Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK sebagai bagian dari mekanisme kelembagaan untuk menjaga kesinambungan fungsi dan stabilitas organisasi.
Keputusan pengangkatan pejabat pengganti ini resmi berlaku efektif mulai 31 Januari 2026. OJK juga memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan serta pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal demi menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkuat perlindungan konsumen.
Bianca Khairunnisa/Disway