PMI Meninggal di Korea Selatan, Menteri P2MI Tegaskan Negara Kawal Hak dan Klaim Asuransi

news.fin.co.id - 02/02/2026, 16:14 WIB

PMI Meninggal di Korea Selatan, Menteri P2MI Tegaskan Negara Kawal Hak dan Klaim Asuransi

Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin. Foto: Antara

Selanjutnya, pada 2 Desember 2025, Kementerian P2MI menerima pengaduan dari keluarga terkait kejelasan mekanisme serta waktu pencairan klaim asuransi dan sisa gaji almarhum. Untuk mendukung proses tersebut, Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan sertifikat Apostille atas dokumen penting almarhum pada 19–20 Desember 2025.

Dokumen klaim lengkap kemudian dikirim Kementerian P2MI ke KBRI Seoul pada 23 Desember 2025 dan diterima pada 26 Desember 2025. Pada 30 Desember 2025, Sekretariat Jenderal Kementerian P2MI juga menyurati Duta Besar RI di Seoul untuk memohon fasilitasi pemenuhan hak-hak almarhum.

Terakhir, pada 29 Januari 2026, Direktorat Penempatan Pemerintah kembali memastikan status Reza sebagai pekerja migran resmi serta mengonfirmasi empat jenis asuransi yang sedang diproses, yakni Asuransi Kesehatan (NHIS), Asuransi Pensiun (NPS), Asuransi Kecelakaan Kerja, dan Asuransi Kepulangan.

Saat ini, seluruh dokumen persyaratan klaim telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh Perwakilan RI di Korea Selatan. Proses pencairan selanjutnya berada dalam kewenangan lembaga penjamin di Korea Selatan, yakni Suhyup Bank/NFFC serta pihak pemberi kerja, dengan pengawasan dari KBRI Seoul.

Advertisement

Candra Pratama/Disway

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID