Nasional

PMI Meninggal di Korea Selatan, Menteri P2MI Tegaskan Negara Kawal Hak dan Klaim Asuransi

Menteri P2MI Mukhtarudin menegaskan, komitmen negara untuk hadir dan bertanggung jawab dalam mengawal pemenuhan hak serta proses klaim asuransi PMI Reza Valentino Simamora yang meninggal dunia saat bekerja di Korea Selatan.

PMI Meninggal di Korea Selatan, Menteri P2MI Tegaskan Negara Kawal Hak dan Klaim Asuransi
Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin. Foto: Antara

Selanjutnya, pada 2 Desember 2025, Kementerian P2MI menerima pengaduan dari keluarga terkait kejelasan mekanisme serta waktu pencairan klaim asuransi dan sisa gaji almarhum. Untuk mendukung proses tersebut, Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan sertifikat Apostille atas dokumen penting almarhum pada 19–20 Desember 2025.

Dokumen klaim lengkap kemudian dikirim Kementerian P2MI ke KBRI Seoul pada 23 Desember 2025 dan diterima pada 26 Desember 2025. Pada 30 Desember 2025, Sekretariat Jenderal Kementerian P2MI juga menyurati Duta Besar RI di Seoul untuk memohon fasilitasi pemenuhan hak-hak almarhum.

Terakhir, pada 29 Januari 2026, Direktorat Penempatan Pemerintah kembali memastikan status Reza sebagai pekerja migran resmi serta mengonfirmasi empat jenis asuransi yang sedang diproses, yakni Asuransi Kesehatan (NHIS), Asuransi Pensiun (NPS), Asuransi Kecelakaan Kerja, dan Asuransi Kepulangan.

Saat ini, seluruh dokumen persyaratan klaim telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh Perwakilan RI di Korea Selatan. Proses pencairan selanjutnya berada dalam kewenangan lembaga penjamin di Korea Selatan, yakni Suhyup Bank/NFFC serta pihak pemberi kerja, dengan pengawasan dari KBRI Seoul.

Candra Pratama/Disway

Berita Terkait