fin.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan sikapnya terkait isu pernikahan beda agama. Dalam putusan terbarunya, MK menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan untuk melegalkan pernikahan antarumat berbeda agama.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 2 Februari 2026.
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena dianggap tidak jelas atau kabur serta tidak memenuhi syarat formil pengujian undang-undang.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan di hadapan para pihak.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh tiga pemohon, yakni Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin, dengan Nomor Perkara 265/PUU-XXIII/2025.
Mereka menggugat Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan bahwa suatu perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai dalil yang disampaikan para pemohon tidak fokus pada norma yang diuji.
Alih-alih menguji soal sah atau tidaknya perkawinan menurut agama, pemohon justru lebih banyak menguraikan persoalan pencatatan perkawinan beda agama.
Padahal, menurut Mahkamah, Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan secara tegas mengatur syarat sah perkawinan, bukan mekanisme atau persoalan administratif pencatatan pernikahan.
“Dalil para pemohon lebih banyak menguraikan persoalan ketidakpastian hukum terkait pencatatan perkawinan, sementara norma yang diuji mengatur sahnya perkawinan,” jelas Suhartoyo.
Dua Petitum Bikin MK Bingung
Tak hanya itu, Mahkamah juga menyoroti adanya dua alternatif petitum dalam permohonan para pemohon. Kondisi tersebut dinilai semakin memperjelas bahwa permohonan tidak disusun secara sistematis dan tidak memenuhi kaidah pengujian undang-undang di MK.
Dengan adanya dua rumusan petitum yang berbeda, Mahkamah mengaku kesulitan memahami secara pasti apa yang sebenarnya diminta oleh para pemohon.
“Dengan adanya dua rumusan petitum alternatif, Mahkamah mengalami kesulitan untuk memahami maksud permohonan para pemohon,” kata Suhartoyo.