Lagi-Lagi Ditolak MK, Ini Alasan Hakim Ogah Kabulkan Gugatan Nikah Beda Agama

news.fin.co.id - 03/02/2026, 08:16 WIB

Lagi-Lagi Ditolak MK, Ini Alasan Hakim Ogah Kabulkan Gugatan Nikah Beda Agama

MK resmi menolak gugatan nikah beda agama perkara nomor 265/PUU-XXIII/2025. Hakim menilai permohonan tidak jelas dan tetap pada aturan UU Perkawinan yang sah.Foto:Unsplash

fin.co.id - Harapan pasangan beda agama untuk mendapatkan legalitas pernikahan di Indonesia kembali kandas. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan oleh Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin.

Dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 2 Februari, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima. Hakim menilai berkas permohonan para pemohon tidak jelas dan sulit dipahami secara hukum.

Majelis hakim menyoroti ketidaksinkronan dalam argumen pemohon. Para pemohon dalam gugatannya lebih banyak menguraikan masalah ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan antaragama. Namun, pasal yang mereka gugat adalah Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang sebenarnya mengatur tentang syarat sahnya pernikahan menurut agama, bukan soal administratif pencatatan.

"Mahkamah mengalami kesulitan untuk memahami apa yang sesungguhnya dimohonkan oleh para pemohon karena adanya rumusan alternatif yang membingungkan," ujar Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan.

Advertisement

Sebelumnya, para pemohon berargumen bahwa pernikahan beda agama adalah realitas sosial yang terus meningkat di Indonesia. Mengutip data Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), terdapat 1.655 pasangan beda agama yang melangsungkan pernikahan pada periode 2005 hingga Juli 2023.

Pemohon juga mengeluhkan terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023. SEMA tersebut secara tegas melarang hakim pengadilan negeri mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat berbeda agama. Hal ini dianggap menutup ruang hukum yang sebelumnya masih mungkin ditembus melalui penetapan pengadilan.

Konsistensi MK Sejak 2014

Penolakan ini menambah panjang daftar kegagalan gugatan serupa di meja MK. Tercatat, lembaga penjaga konstitusi ini sudah berulang kali menolak melegalkan nikah beda agama, termasuk pada putusan tahun 2014 dan 2023.

MK menegaskan tetap pada pendiriannya dan menilai tidak ada urgensi hukum untuk mengubah aturan mengenai kesahan perkawinan yang wajib dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Dengan putusan terbaru ini, aturan pernikahan di Indonesia tetap merujuk pada ketentuan agama masing-masing tanpa ada celah legalitas untuk beda keyakinan.

Lina
Lina
Penulis

Penulis FIN.CO.ID