Megapolitan . 03/02/2026, 13:01 WIB

Operasi Keselamatan Jaya 2026 Dimulai, Catat Lokasi dan Jenis Pelanggaran Incaran Polisi di Tangerang

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang resmi memulai Operasi Keselamatan Jaya 2026.

Agenda rutin tahunan ini akan berlangsung selama dua pekan, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026. Operasi ini bertujuan menekan angka kecelakaan sekaligus meningkatkan kedisiplinan pengendara di jalan raya.

Titik Prioritas Pengawasan

Pemerintah Kota Tangerang telah memetakan beberapa titik krusial yang menjadi fokus utama pengawasan petugas di lapangan, antara lain:

• Jalan Jenderal Sudirman

• Jalan Kisamaun (Kawasan Pasar Lama)

• Jalan Perintis Kemerdekaan

• Jalan Frontage

Peran Pemerintah Kota Tangerang

Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely, menegaskan bahwa pihaknya menerjunkan personel untuk membantu kelancaran arus selama operasi berlangsung.

"Dishub berperan aktif mendukung operasional di lapangan, mulai dari pengaturan lalu lintas hingga pemantauan arus kendaraan," ujar Suhaely, Selasa (3/2/2026).

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan kelengkapan surat kendaraan dan mematuhi rambu-rambu yang ada demi keselamatan bersama.

9 Sasaran Utama dan Sanksi Hukum

Bagi pengendara yang melanggar, petugas akan melakukan penindakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Berikut adalah daftar pelanggaran yang menjadi target operasi:

• Melawan Arus: Melanggar Pasal 287 Ayat 1.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com