Megapolitan . 03/02/2026, 13:01 WIB

Operasi Keselamatan Jaya 2026 Dimulai, Catat Lokasi dan Jenis Pelanggaran Incaran Polisi di Tangerang

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

• Pengendara di Bawah Umur: Tidak memiliki SIM (Pasal 281 jo Pasal 77 Ayat 1).

• Melebihi Batas Kecepatan: Melanggar Pasal 287 Ayat 5 jo Pasal 106 Ayat 4.

• Menggunakan Ponsel Saat Berkendara: Melanggar Pasal 283.

• Berkendara dalam Pengaruh Alkohol: Melanggar Pasal 311.

• Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman: Melanggar Pasal 289.

• Plat Nomor (TNKB) Tidak Sesuai: Melanggar Pasal 280.

• Tidak Menggunakan Helm SNI: Melanggar Pasal 291 Ayat 1.

• Knalpot Brong/Bising: Melanggar Pasal 285 Ayat 1.

Melalui operasi terpadu ini, Pemerintah Kota Tangerang berharap dapat menciptakan budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan di wilayahnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com