KPK kembali menggemparkan publik dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan di Jakarta.
Ringkasan :
- OTT terbaru KPK fokus pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu di Jakarta.
- Operasi ini terpisah dari OTT lain yang juga digelar KPK pada hari yang sama.
- KPK berpacu dengan waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para terduga.
Langkah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini kembali mengagetkan banyak pihak, menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengatakan bahwa OTT di Jakarta ini bukan satu rangkaian dengan operasi serupa yang juga berlangsung di Banjarmasin.
“Jadi, hari ini ada dua OTT. Satu, Banjarmasin. Kedua, Bea Cukai Jakarta,” tegas Fitroh.
Penting untuk dicatat, Fitroh menegaskan bahwa kedua OTT tersebut merupakan kasus yang berbeda.
“Beda kasus,” jelasnya.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki tenggat waktu maksimal 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam OTT.
Langkah KPK kali ini melanjutkan tren penindakan hukum yang sudah terlihat di awal tahun 2026.
Sebelumnya, pada Januari 2026, KPK telah melakukan serangkaian OTT yang mengungkap berbagai dugaan korupsi di berbagai daerah.
Pada 9-10 Januari 2026, KPK menangkap delapan orang.
Pemeriksaan lebih lanjut pada 11 Januari 2026 mengungkap bahwa OTT tersebut terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, untuk periode 2021-2026.
Tak berhenti di situ, pada 19 Januari 2026, KPK kembali mengumumkan OTT di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Kali ini, Wali Kota Madiun Maidi beserta 14 orang lainnya diamankan.