fin.co.id - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) resmi mencabut Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) milik PT Multi Intan Amanah Internasional.
Langkah tegas tersebut diambil setelah perusahaan dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban serta hak-hak Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 96 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 29 Januari 2026.
"Ini merupakan perusahaan ketiga yang dicabut SIP3MInya sejak kementerian ini berdiri pada 21 Oktober 2024. Dua perusahaan sebelumnya adalah PT Ramzy dan PT Putri Samawa," ujar Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi, dikutip Kamis, 5 Februari 2026.
Rinardi mengungkapkan, PT Multi Intan Amanah Internasional terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 14 ayat (1) huruf b.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan kewajiban pengembalian deposito uang jaminan yang sebelumnya telah dicairkan untuk menyelesaikan persoalan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) maupun PMI.
"Perusahaan tidak menyetorkan kembali deposito uang jaminan dalam batas waktu satu bulan sebagaimana ketentuan. Akibatnya, hak dan penyelesaian permasalahan sebanyak 61 CPMI tidak terpenuhi," jelasnya.
Ia menegaskan, setiap perusahaan pemegang SIP3MI diwajibkan menyetor deposito uang jaminan senilai Rp1,5 miliar. Setoran tersebut harus dikembalikan paling lambat satu bulan setelah dana jaminan dicairkan.
"Namun dalam kasus ini, perusahaan tidak menjalankan kewajibannya sama sekali," ungkapnya.
Selain itu, Kementerian P2MI juga telah berulang kali memanggil pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi. Tercatat, pemanggilan dilakukan pada 19 Desember 2025, 29 Desember 2025, dan 9 Januari 2026. Namun, seluruh panggilan tersebut tidak pernah dipenuhi.
"Karena tidak ada itikad baik dan tidak ada respons, kami kemudian mengusulkan kepada Menteri untuk mencabut izin perusahaan tersebut," terangnya.
Dengan dicabutnya SIP3MI, PT Multi Intan Amanah Internasional tidak lagi diperbolehkan menjalankan seluruh aktivitas penempatan pekerja migran, termasuk memberangkatkan CPMI ke luar negeri.
Tak hanya itu, perusahaan tersebut juga dikenai sanksi larangan mengajukan permohonan perizinan usaha baru selama lima tahun ke depan.
Candra Pratama/Disway