Nasional . 06/02/2026, 17:34 WIB

PBI JKN Dinonaktifkan? Ini Cara Reaktivasi BPJS Kesehatan dan Syarat Lengkapnya

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

Rizzky menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, meskipun status kepesertaan JKN sedang nonaktif.

“Segala penyakit, terutama kondisi emergency, wajib ditangani terlebih dahulu. Ini sudah diatur jelas dalam undang-undang,” tegasnya.

Dengan kebijakan ini, BPJS Kesehatan memastikan hak masyarakat terhadap layanan kesehatan tetap terlindungi, khususnya bagi kelompok rentan yang membutuhkan penanganan medis segera.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com