Nasional . 06/02/2026, 17:34 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Rizzky menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, meskipun status kepesertaan JKN sedang nonaktif.
“Segala penyakit, terutama kondisi emergency, wajib ditangani terlebih dahulu. Ini sudah diatur jelas dalam undang-undang,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, BPJS Kesehatan memastikan hak masyarakat terhadap layanan kesehatan tetap terlindungi, khususnya bagi kelompok rentan yang membutuhkan penanganan medis segera.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media