fin.co.id – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Depok, Jawa Barat, berujung pada penetapan tersangka terhadap pimpinan Pengadilan Negeri Depok.
Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan.
Penetapan status hukum tersebut diumumkan KPK setelah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka, termasuk EKA selaku Ketua PN Depok dan BBG selaku Wakil Ketua PN Depok,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam, 7 Februari 2026.
Asep menjelaskan, langkah penyidikan dilakukan setelah tim KPK mengamankan tujuh orang dalam rangkaian OTT yang digelar pada 5 Februari 2026. Penangkapan tersebut dilakukan di wilayah Kota Depok. Dari hasil operasi itu, KPK kemudian menetapkan Eka dan Bambang sebagai tersangka.
Kedua hakim tersebut disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK telah mengonfirmasi pelaksanaan OTT terhadap hakim di Kota Depok. Operasi senyap tersebut disebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan di lingkungan PN Depok.
Sehari berselang, pada 6 Februari 2026, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK dan memastikan lembaganya akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai kewenangannya.
Pada tanggal yang sama, KPK juga mengungkapkan bahwa tujuh orang diamankan dalam OTT tersebut. Mereka terdiri dari Eka, Bambang, satu orang dari PN Depok, seorang direktur, serta tiga pegawai PT KRB yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan. *