Landasan hukum dari penindasan ini berasal dari Undang-Undang Pemikiran dan Budaya Anti-Reaksioner tahun 2020, yang menyebut konten Korea Selatan sebagai “ideologi busuk”. Undang-undang tersebut mengancam hukuman kerja paksa lima hingga 15 tahun bagi penonton, serta hukuman lebih berat, termasuk hukuman mati, bagi distributor atau penyelenggara tontonan kelompok.
Sebanyak 15 pelarian menggambarkan peran unit polisi khusus bernama “Grup 109” yang memburu media asing. Mereka melakukan penggerebekan mendadak, penggeledahan ponsel dan tas di jalan, tanpa surat perintah. Salah satu pelarian mengingat peringatan aparat bahwa suap diperlukan demi “menyelamatkan nyawa”.
Meski pengawasan ketat terus dilakukan, para pelarian mengatakan konsumsi media asing tetap meluas. Drama, film, dan musik diselundupkan dari Tiongkok melalui USB dan diputar di komputer jinjing.
“Pekerja menontonnya terang-terangan, pejabat partai menontonnya dengan bangga, agen keamanan menontonnya diam-diam, dan polisi mengawasinya dengan aman,” kata salah satu pelarian. “Semua orang tahu semua orang menonton.”
Sebagian besar pelarian berusia 15 hingga 25 tahun saat melarikan diri. Keberangkatan terakhir tercatat pada Juni 2020, sebelum penutupan perbatasan akibat pandemi COVID-19 membuat Korea Utara semakin terisolasi dari dunia luar. *