Ekonomi . 09/02/2026, 20:20 WIB

RESMI DIMULAI! Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP di 2026, Uji Coba 6 Bulan

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan merombak aturan distribusi LPG 3 kilogram (kg) atau yang dikenal sebagai gas melon subsidi pada tahun 2026.

Kebijakan ini diarahkan untuk memastikan penyaluran LPG subsidi lebih tepat sasaran, sehingga benar-benar dinikmati masyarakat kurang mampu, bukan kalangan mampu atau pelaku usaha besar.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan aturan baru akan membawa sejumlah perubahan mendasar dalam sistem distribusi.

Salah satu poin utama kebijakan baru adalah kewajiban menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli LPG 3 kg.

Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan skema satu harga agar tidak terjadi perbedaan harga yang terlalu jauh di lapangan.

Menurut Laode, langkah ini bertujuan menciptakan keadilan harga sekaligus memperbaiki akurasi penyaluran subsidi.

“Kami ingin agar benar-benar tepat sasaran dan ujung-ujungnya seluruh lapisan masyarakat merasakan harga yang sama,” ujarnya dalam Podcast YouTube Kementerian ESDM, Minggu (8/2/2026).

Meski begitu, aturan baru ini tidak langsung diberlakukan secara nasional.

Pemerintah akan melakukan uji coba terbatas (piloting) selama enam bulan di sejumlah daerah.

Langkah ini dilakukan untuk:

  • Mengidentifikasi kendala distribusi

  • Menguji kesiapan sistem pendataan

  • Mengukur dampak harga di masyarakat

Salah satu wilayah yang disiapkan menjadi lokasi uji coba adalah Jakarta Selatan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com