fin.co.id - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa wacana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam upaya pemberantasan terorisme harus berpijak pada kerangka hukum yang jelas dan matang.
Menurutnya, setiap langkah yang diambil tidak boleh keluar dari aturan perundang-undangan yang berlaku.
Maruli menjelaskan bahwa pembahasan teknis dan detail mengenai peran TNI dalam penanganan terorisme merupakan kewenangan Markas Besar (Mabes) TNI bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan), bukan berada di tingkat Angkatan Darat.
“Kalau detailnya, itu ranah Mabes TNI dan Kemhan. Kami di Angkatan Darat fokus pada pembinaan. Jadi tidak mengikuti secara langsung pembahasan teknis yang sedang berjalan,” ujar Maruli saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/2).
Meski demikian, Maruli secara pribadi menilai bahwa keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme memungkinkan dilakukan selama tetap berada dalam koridor hukum.
Ia menekankan bahwa menjaga keamanan dan mempertahankan kedaulatan negara merupakan kewajiban seluruh warga negara, termasuk prajurit TNI.
“Semua warga negara punya kewajiban untuk menjaga dan mempertahankan negara. Kalau TNI dilibatkan, ya kenapa tidak, selama porsinya jelas dan sesuai hukum. Kami ikut aturan saja,” tegasnya.
Lebih lanjut, KSAD menyebut bahwa secara prinsip, tugas pemberantasan terorisme dapat masuk dalam kategori Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Namun hingga saat ini, pelibatan langsung TNI dalam operasi tersebut belum direalisasikan.
Ia menambahkan bahwa TNI, khususnya Angkatan Darat, sejatinya telah memiliki peran penting dalam upaya pencegahan dini melalui jaringan Babinsa yang tersebar hingga ke tingkat desa.