fin.co.id - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilai tersebut setara dengan kewajiban zakat fitrah berupa 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras kualitas premium.
Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp65.000 per jiwa per hari bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026.
Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menjelaskan bahwa penentuan besaran zakat fitrah dan fidyah dilakukan melalui kajian komprehensif dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai daerah di Indonesia.
“Setelah melalui kajian mendalam dan pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah sebesar Rp50 ribu per jiwa dan fidyah Rp65 ribu per jiwa per hari, sesuai Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” ujar Noor dalam keterangannya, Senin (9/2).
Berlaku Nasional, Jadi Acuan BAZNAS dan LAZ Noor menegaskan, ketentuan tersebut berlaku bagi masyarakat yang menunaikan zakat fitrah dan fidyah melalui BAZNAS.
Angka ini diharapkan menjadi pedoman nasional bagi BAZNAS provinsi, kabupaten/kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam pengelolaan zakat selama Ramadan 2026.
“BAZNAS daerah dan LAZ dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah ini sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing,” jelasnya.
Boleh Disesuaikan Jika Harga Beras Berbeda
Meski berlaku secara nasional, BAZNAS membuka ruang penyesuaian nilai zakat fitrah dan fidyah apabila terdapat perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah.
“Dalam kondisi tertentu, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan,” kata Noor.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah BAZNAS mengingatkan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Sementara itu, penyaluran zakat kepada mustahik harus dilakukan sebelum khatib naik mimbar saat salat Id. Dikelola dengan Prinsip 3A Dengan penetapan ini, BAZNAS berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidyah Ramadan 2026 dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran, sehingga memberikan manfaat nyata bagi penerima zakat.
“Kami memastikan pengelolaan zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam,” tegas Noor.
Seiring berlakunya Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026, maka ketentuan sebelumnya dalam Keputusan Nomor 14 Tahun 2025 terkait besaran zakat fitrah wilayah Jabodetabek resmi tidak berlaku.