fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Terbaru, tim penyidik menggeledah kantor dan rumah dinas Ketua PN Depok pada Selasa (10/2/2026). Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai senilai 50 ribu dolar Amerika Serikat, serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan perkara yang tengah disidik.
“Penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait perkara ini, termasuk uang tunai sebesar 50 ribu dolar AS,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan, seluruh barang bukti hasil penggeledahan akan segera dianalisis untuk menguatkan konstruksi perkara dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan. Kasus ini diduga melibatkan pimpinan PN Depok, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG).
“KPK akan mendalami dan menganalisis temuan tersebut guna melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 5 Februari 2026 di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. OTT tersebut terkait dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Sehari berselang, tepatnya 6 Februari 2026, KPK mengungkap telah mengamankan tujuh orang dalam operasi tersebut. Mereka berasal dari unsur aparat peradilan dan pihak swasta.
Lima Orang Resmi Jadi Tersangka Dari tujuh orang yang diamankan, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
- I Wayan Eka Mariarta (EKA) – Ketua PN Depok
- Bambang Setyawan (BBG) – Wakil Ketua PN Depok
- Yohansyah Maruanaya (YOH) – Juru Sita PN Depok
- Trisnadi Yulrisman (TRI) – Direktur Utama PT Karabha Digdaya
- Berliana Tri Kusuma (BER) – Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya
PT Karabha Digdaya sendiri merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.
KPK menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan, mengingat kasus tersebut menyangkut integritas lembaga peradilan.
Penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri alur penerimaan uang, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penggeledahan dan penyitaan uang tunai ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk membongkar praktik korupsi di sektor penegakan hukum, sekaligus memperkuat pesan bahwa tidak ada ruang aman bagi korupsi, termasuk di lingkungan pengadilan.