fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus baru tindak pidana korupsi yang menyeret Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan.
Uang suap senilai Rp2,5 miliar diduga tidak diterima secara langsung, melainkan mengalir melalui perusahaan penukaran valuta asing (money changer).
Skema ini dinilai KPK sebagai pola baru yang patut diwaspadai, karena diduga digunakan untuk menyamarkan asal-usul uang haram agar sulit dilacak oleh aparat penegak hukum.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggunaan jasa money changer dalam aliran dana korupsi merupakan temuan serius yang tengah didalami penyidik.
“Ini juga menjadi modus baru. Uang masuk melalui perusahaan penukaran valuta asing, money changer,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Menurut KPK, pola tersebut berpotensi digunakan sebagai kamuflase transaksi, sehingga sumber uang tidak mudah terdeteksi sebagai hasil tindak pidana korupsi.
Menutupi Jejak Uang
Budi menegaskan, penyidik masih menelusuri motif serta mekanisme aliran dana tersebut, termasuk kemungkinan penggunaan mata uang asing tertentu.