Fin.co.id - Presiden Prabowo Subianto secara resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16/P Tahun 2026 yang ditandatangani pada 9 Februari 2026.
Langkah ini menjadi fondasi awal dalam menentukan figur-figur yang akan menduduki posisi kunci di lembaga pengawas sektor jasa keuangan Indonesia.
Dalam keputusan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dipercaya memimpin proses seleksi sebagai Ketua Pansel sekaligus anggota.
“Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota bersama delapan anggota lainnya,” demikian pernyataan resmi Sekretariat Pansel pada Rabu, 11 Februari 2026.
Keputusan ini memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam memastikan seleksi berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel.
Purbaya tidak bekerja sendiri. Ia didampingi delapan tokoh dari berbagai latar belakang strategis, mulai dari otoritas moneter, kementerian teknis, hingga pakar independen.
Susunan Lengkap Pansel ADK OJK 2026:
- Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo
- Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara
- Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto
- Deputi Gubernur BI, Aida S. Budiman
- Deputi Kementerian PAN-RB, Erwan Agus Purwanto
- Direktur Jenderal Kementerian Hukum, Dhahana Putra
- Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi
- Pakar Grafologi, Gusti Aju Dewi
Pengisian posisi Dewan Komisioner OJK bukan sekadar rotasi jabatan biasa. OJK memiliki mandat besar dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, termasuk:
- Pengawasan perbankan
- Pengaturan dan pengawasan pasar modal
- Pengawasan sektor keuangan derivatif
- Bursa karbon
- Keuangan digital dan inovasi finansial
Panitia seleksi akan menjaring kandidat untuk sejumlah jabatan paling berpengaruh di tubuh OJK, antara lain:
- Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota
- Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap anggota
- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota
Ketiga posisi ini memiliki peran sentral dalam menentukan arah kebijakan pengawasan dan regulasi sektor jasa keuangan Indonesia ke depan.
Waktu Pendaftaran, Jadwal dan Linknya
Tak berselang lama setelah Keppres diteken, proses pendaftaran langsung dibuka untuk umum.