Nasional . 12/02/2026, 18:25 WIB

Viral Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, BPKN Pasang Badan: Layanan Kesehatan Tetap Aman!

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

Jangan biarkan status administrasi sementara menghentikan perjuangan Anda melawan penyakit berat.

Pemerintah pun telah mengeluarkan instruksi yang sangat tegas.

Melalui Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/D/539/2026, pihak rumah sakit dilarang keras menolak pasien PBI.

Aturan ini berlaku bahkan jika status kepesertaan pasien tersebut sedang dalam proses verifikasi data atau sementara nonaktif dalam sistem.

Fokus utama adalah kelangsungan hidup dan kesehatan pasien.

BPKN Mengawal Transparansi Demi Konsumen

Mufti Mubarok menekankan kembali peran BPKN.

BPKN akan berdiri di garis terdepan untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ini secara cermat.

Prioritas utama mereka adalah menjamin keterbukaan informasi publik.

Dengan transparansi, BPKN berharap tidak ada lagi kekeliruan data yang merugikan masyarakat, terutama kelompok rentan dan warga miskin.

BPKN memandang akses terhadap layanan kesehatan sebagai hak fundamental setiap konsumen.

Hak ini tidak boleh terputus, apalagi bagi mereka yang paling membutuhkan bantuan pemerintah.

Perlindungan konsumen menjadi kunci utama dalam setiap kebijakan jaminan kesehatan.

Cek Rutin Status Kepesertaan Anda

Langkah paling bijak yang bisa Anda ambil saat ini adalah mengecek status kepesertaan Anda secara berkala.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com