fin.co.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi menetapkan Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat di Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa seluruh peserta gelar perkara sepakat meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka.
Dijerat Pasal Berlapis
Dalam perkara ini, AKBP Didik dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan kepemilikan dan penguasaan narkotika serta psikotropika.
Kronologi Kasus
Kasus ini terungkap pada Rabu (11/2), ketika penyidik Dittipidnarkoba menerima informasi dari Paminal Mabes Polri bahwa AKBP Didik telah diamankan.