Pendidikan . 14/02/2026, 11:26 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Kesejahteraan guru
Stabilitas penghasilan
Profesionalisme tenaga pendidik
Kualitas pendidikan madrasah
Selain membahas formasi PPPK, pertemuan di Senayan juga menyoroti keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Isu ini krusial karena TPG merupakan salah satu komponen utama penopang kesejahteraan guru madrasah.
Para guru meminta agar pencairan dilakukan rutin setiap bulan tanpa keterlambatan.
Menanggapi hal tersebut, Amien memastikan bahwa secara regulasi pembayaran TPG sudah diatur melalui petunjuk teknis (juknis) bulanan.
“Juknis yang kami tandatangani itu tandatangannya per bulan. Jadi akan saya cek dan saya pastikan, karena memang TPG itu berada di Kemenag tingkat Kanwil dan Kabupaten/Kota,” tegasnya.
Kemenag juga berkomitmen memperkuat koordinasi dengan Kantor Wilayah dan Kankemenag daerah agar tidak ada lagi keterlambatan pencairan.
Pertanyaan yang paling banyak muncul tentu soal besaran gaji.
Mengacu regulasi terbaru, gaji PPPK 2026 masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 (revisi Perpres 98/2020).
Besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Golongan I : Rp 1.938.500
Golongan II : Rp 2.116.900
Golongan III : Rp 2.206.500
Golongan IV : Rp 2.299.800
Golongan V : Rp 2.511.500
Golongan VI : Rp 2.742.800
Golongan VII : Rp 2.858.800
Golongan VIII : Rp 2.979.700
Golongan IX : Rp 3.203.600
Golongan X : Rp 3.339.100
Golongan XI : Rp 3.480.300
Golongan XII : Rp 3.627.500
Golongan XIII : Rp 3.781.000
Golongan XIV : Rp 3.940.900
Golongan XV : Rp 4.107.600
Golongan XVI : Rp 4.281.400
Golongan XVII : Rp 4.462.500
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media