LPSK Pastikan Perlindungan Korban TPPO Tamansari, 10 Pelaku Diamankan Polisi

news.fin.co.id - 15/02/2026, 19:30 WIB

LPSK Pastikan Perlindungan Korban TPPO Tamansari, 10 Pelaku Diamankan Polisi

Ilustrasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

fin.co.id – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Antonius PS Wibowo, menyatukan, pihaknya telah mengambil langkah dalam menangani dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau perdagangan anak yang terjadi di Tamansari, Jakarta Barat.

Menurut Antonius, berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, negara melalui LPSK dan aparat penegak hukum memiliki mandat memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban.

LPSK telah berkomunikasi dengan pengasuh salah satu korban serta berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Bareskrim Polri, dan Polres Metro Jakarta Barat guna memastikan pemenuhan hak-hak korban.

“Kini hak korban telah pula diperkuat pengaturannya dalam Pasal 144 KUHAP yang baru,” ujar Antonius, Minggu, 15 Februari 2026.

Advertisement

Korban Diamankan, Pelaku Diproses Hukum

Anak korban telah diamankan dan ditempatkan di panti asuhan untuk mendapatkan pengasuhan sementara serta layanan rehabilitasi. Sementara itu, aparat kepolisian telah mengamankan 10 orang dewasa yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan anak tersebut.

Kasus ini bermula pada 31 Oktober 2025 saat ibu kandung salah satu korban menjemput anaknya untuk diajak bermain. Namun hingga 21 November 2025, anak tersebut tak kunjung kembali. Hasil penelusuran mengungkap korban diperjualbelikan secara berantai dengan nilai transaksi meningkat, mulai Rp17,5 juta hingga Rp85 juta, sebelum akhirnya ditemukan di wilayah Jambi bersama tiga anak lain yang juga diduga menjadi korban.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 76F jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 ayat (1) dan (2) jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Antonius menegaskan bahwa UU tersebut secara eksplisit menyatakan perdagangan orang merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan bertentangan dengan harkat martabat manusia. Korban berhak atas perlindungan fisik, bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial, restitusi, serta pendampingan selama proses peradilan. Perlindungan juga dapat diberikan kepada keluarga korban apabila menghadapi ancaman.

Ia juga menyoroti Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 yang mengatur ancaman pidana tiga hingga 15 tahun penjara dan denda Rp120 juta hingga Rp600 juta bagi pelaku eksploitasi anak.

Restitusi dan Pemulihan Jadi Prioritas

Sepanjang 2025, LPSK mencatat 554 permohonan perlindungan terkait TPPO. Layanan terbanyak berupa fasilitasi restitusi (319 layanan), pemenuhan hak prosedural (176), dukungan psikososial (34), dan rehabilitasi psikologis (20).

Antonius menekankan pentingnya pemulihan menyeluruh bagi korban, termasuk pemenuhan restitusi. Ia berharap ketentuan penyitaan sebagai jaminan restitusi dalam Pasal 179 KUHAP baru dapat meningkatkan jumlah ganti rugi bagi korban, yang pada 2024 tercatat sebesar Rp968,06 juta.

Advertisement

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus sindikat perdagangan anak yang beroperasi di kawasan Taman Sari dan menyelamatkan empat balita. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menegaskan penanganan perkara yang melibatkan anak mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak serta perlindungan identitas korban.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Arfan Zulkan Sipayung, mengungkap salah satu tersangka mengakui telah menjual korban kepada pihak lain hingga diperjualbelikan secara berantai ke wilayah Sumatera.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID