Hukum dan Kriminal . 16/02/2026, 12:23 WIB

Skandal Panas! AKBP Didik Positif Narkoba Via Tes Rambut, Koper Isi Sabu dan Ekstasi Jadi Bukti Fatal

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

Dari sisi pidana, jeratan pasalnya sangat mematikan. Ia dibidik dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika juncto KUHP terbaru. Jika terbukti bersalah di pengadilan, AKBP Didik terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, serta denda kategori 6 yang bisa mencapai Rp2 miliar.

"Untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik. Dijadwalkan hari Kamis akan melaksanakan sidang kode etik," tegas Irjen Johnny Isir kepada awak media.

Pelajaran Mahal dari Kasus AKBP Didik

Kasus ini menjadi cermin retak bagi institusi penegak hukum. Komitmen Polri untuk menindak tegas anggotanya tanpa pandang bulu kini sedang diuji di mata publik. Bagi masyarakat, transparansi penggunaan tes rambut sebagai bukti kunci menunjukkan bahwa teknologi forensik semakin sulit untuk dikelabui. - Rafi Adhi/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com