Di tengah penyidikan resmi, muncul sejumlah informasi yang menyebut Koko Erwin memiliki rekam jejak lama dalam dunia peredaran sabu di wilayah Bima dan Dompu.
Beberapa sumber menyebut dugaan keterlibatan jaringan lama yang kembali aktif dalam dua tahun terakhir.
Namun hingga kini, aparat belum mengumumkan detail identitas secara resmi demi kepentingan penyidikan.
Didik dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman yang menanti tidak ringan. Sementara itu, penyidik masih mendalami peran Dianita Agustina dan istri Didik, Miranti Afrina.
“Masih mendalami keterangan terkait peran dan mens rea mereka,” jelas Eko.