fin.co.id - Gaji dan fasilitas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI selalu menjadi topik yang menarik perhatian publik.
Sebagai wakil rakyat di lembaga legislatif, para anggota dewan menerima penghasilan yang telah diatur melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Tak sedikit masyarakat yang penasaran mengenai berapa sebenarnya gaji pokok anggota DPR, berapa total penghasilan yang diterima setiap bulan, hingga apakah mereka tetap memperoleh hak pensiun setelah masa jabatan berakhir.
Transparansi mengenai struktur penghasilan pejabat negara dinilai penting agar publik memahami komponen gaji yang diterima para wakilnya di parlemen.
Selain anggota dewan, staf pendukung di lingkungan DPR RI juga memiliki skema penggajian tersendiri yang disesuaikan dengan jabatan, golongan, serta status kepegawaiannya.
Dengan mengetahui rincian ini, masyarakat bisa mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai sistem penghasilan di lembaga legislatif.
Lantas, berapa sebenarnya gaji anggota DPR RI saat ini? Berikut rincian lengkapnya berdasarkan regulasi resmi yang berlaku.
Gaji Pokok Anggota DPR RI
Besaran gaji pokok anggota DPR RI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa nominal gaji berbeda sesuai jabatan yang diemban.
Berikut rinciannya:
-
Ketua DPR: Rp5,04 juta per bulan
-
Wakil Ketua DPR: Rp4,62 juta per bulan
-
Anggota DPR: Rp4,2 juta per bulan
Jika dilihat sekilas, gaji pokok tersebut memang terbilang kecil untuk level pejabat negara. Namun, komponen penghasilan anggota DPR tidak hanya berasal dari gaji pokok, melainkan juga berbagai tunjangan dengan nilai yang jauh lebih besar.
Rincian Tunjangan Anggota DPR RI
Tunjangan anggota DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015. Nilainya bervariasi tergantung jabatan di alat kelengkapan dewan seperti komisi atau badan.