Politik . 17/02/2026, 18:21 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
1. Tunjangan Kehormatan
Ketua badan/komisi: Rp6,69 juta
Wakil ketua: Rp6,45 juta
Anggota: Rp5,58 juta
2. Tunjangan Komunikasi Intensif
Ketua badan/komisi: Rp16,47 juta
Wakil ketua: Rp16,01 juta
Anggota: Rp15,55 juta
3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
Ketua: Rp5,25 juta
Wakil ketua: Rp4,5 juta
Anggota: Rp3,75 juta
4. Bantuan Langganan Listrik dan Telepon
Rp7,7 juta per bulan
5. Tunjangan Lainnya
Tunjangan istri/suami: Rp420 ribu
Tunjangan anak: Rp168 ribu
Uang sidang/paket: Rp2 juta
Tunjangan jabatan: Rp9,7 juta
Tunjangan beras: Rp30.090 per orang
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
Selain itu, ada juga fasilitas perjalanan dinas yang nilainya cukup besar. Uang harian perjalanan dinas berkisar Rp4–5 juta per hari, ditambah uang representasi Rp3–4 juta per hari, belum termasuk biaya transportasi, penginapan, dan kendaraan.
Jika seluruh komponen gaji dan tunjangan dijumlahkan, total take home pay (THP) anggota DPR RI saat ini berkisar sekitar Rp50 juta per bulan.
Jumlah tersebut bisa lebih besar tergantung jabatan di komisi atau badan, serta intensitas perjalanan dinas. Jika frekuensi dinas tinggi, penghasilan tambahan bisa mencapai minimal Rp10 juta atau bahkan lebih setiap bulannya.
Besaran penghasilan ini kerap menjadi bahan perbincangan publik, terutama ketika dikaitkan dengan kinerja, produktivitas legislasi, hingga fungsi pengawasan pemerintah yang dijalankan para wakil rakyat.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media