Tunjangan Kinerja (Tukin): Jika pemerintah mempertahankan kebijakan tahun lalu, tunjangan ini akan cair 100 persen.
Namun, terdapat ketentuan khusus bagi profesi tertentu. Guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) daerah biasanya akan menerima tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji sebagai gantinya. Sementara itu, bagi CPNS yang baru bergabung, mereka tetap menerima THR namun hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok sesuai dengan ketentuan penggajian yang berlaku.
Daftar Penerima THR ASN
Pemerintah memastikan bahwa manfaat THR ini menjangkau seluruh lapisan aparatur negara tanpa terkecuali. Hal ini bertujuan untuk memberikan penghargaan atas dedikasi mereka dalam menjalankan pelayanan publik. Berikut adalah daftar pihak yang berhak menerima THR 2026:
Pegawai Negeri Sipil (PNS): Seluruh PNS pusat maupun daerah.
PPPK: Pegawai kontrak pemerintah tetap memiliki hak yang sama dalam penerimaan tunjangan ini.
Prajurit TNI dan Anggota Polri: Termasuk personel aktif di seluruh satuan.
Pensiunan dan Penerima Pensiun: Sebagai bentuk perlindungan hari tua bagi mereka yang telah purna tugas.
Kepastian mengenai semua rincian di atas tetap bergantung pada penerbitan PP resmi yang biasanya keluar satu atau dua minggu sebelum Ramadan dimulai. Kementerian Keuangan akan menjadi motor utama yang mengatur teknis penyaluran dana ke masing-masing instansi melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Masyarakat dan ASN diimbau untuk terus memantau pengumuman resmi dari kanal komunikasi pemerintah agar tidak terjebak informasi yang tidak akurat. Dengan perencanaan keuangan yang matang, THR diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan lebaran tanpa mengganggu stabilitas finansial keluarga.(*).