Nasional . 17/02/2026, 13:34 WIB

Mudik Lebaran 2026: Simak Jadwal Lengkap One Way, Contraflow, dan Ganjil Genap

Penulis : Ari Nur Cahyo  |  Editor : Ari Nur Cahyo

Pemerintah memberikan pengecualian ganjil genap bagi kendaraan tertentu, antara lain kendaraan dinas Presiden/Wakil Presiden, pejabat negara, tamu negara asing, mobil pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum pelat kuning, hingga kendaraan yang membawa penyandang disabilitas.

Antisipasi Perubahan Situasi

Meski jadwal telah ditetapkan, Aan mengingatkan bahwa situasi di lapangan sangat dinamis. Kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk melakukan manajemen operasional secara mendadak apabila terjadi kepadatan yang tidak terduga atau situasi darurat.

Masyarakat diminta untuk memantau informasi terkini melalui saluran resmi sebelum melakukan perjalanan. Persiapan fisik yang matang serta pengecekan kondisi kendaraan menjadi kunci utama agar perjalanan mudik menuju kampung halaman tetap aman dan menyenangkan.(*).

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com