Dinsos Tangerang Reaktivasi 96.000 Peserta BPJS PBI yang Sempat Dinonaktifkan

news.fin.co.id - 18/02/2026, 18:52 WIB

Dinsos Tangerang Reaktivasi 96.000 Peserta BPJS PBI yang Sempat Dinonaktifkan

BPJS KESEHATAN

fin.co.id -  Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) tengah melakukan langkah masif pemutakhiran data kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sebanyak 96.000 jiwa kini dalam proses reaktivasi untuk memastikan warga prasejahtera tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan nasional.

Langkah ini diambil menyusul kebijakan penonaktifan sedikitnya 95.000 peserta PBI JKN per Februari 2026. Penonaktifan tersebut menyasar kelompok masyarakat yang masuk dalam kategori desil 6 hingga 10, yakni warga yang dinilai telah memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar iuran secara mandiri.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Aziz Gunawan, menjelaskan bahwa penataan ulang data ini krusial untuk menjamin keadilan akses kesehatan. Pemerintah berkomitmen memprioritaskan bantuan iuran bagi masyarakat yang berada pada kelompok rentan, yakni desil 1 sampai 5.

"Kami terus melakukan pemutakhiran data di lapangan untuk melihat kondisi riil masyarakat. Validasi ini penting agar bantuan tepat sasaran," ujar Aziz di Tangerang, Rabu (18/2/2026).

Advertisement

Meski dilakukan penyaringan ketat, Aziz menegaskan adanya diskresi bagi kasus-kasus khusus. "Jika ditemukan warga kurang mampu namun masuk ke kategori desil mampu—seperti marbot masjid yang membutuhkan penanganan medis serius—kami akan segera dorong melalui skema PBI Universal Health Coverage (UHC) agar tetap terlayani," tambahnya.

Titik terang muncul bagi pasien dengan penyakit katastropik, seperti gagal ginjal, jantung, dan kanker. Berdasarkan instruksi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos, warga dengan kondisi medis berat tersebut mendapatkan pemulihan kepesertaan secara otomatis melalui koordinasi pihak rumah sakit.

Kebijakan reaktivasi otomatis ini bertujuan agar prosedur penanganan medis yang bersifat mendesak (life-saving) tidak terhambat oleh kendala administrasi.

Bagi masyarakat prasejahtera yang status BPJS-nya nonaktif, Dinsos mengimbau untuk segera melapor ke Kantor Dinas Sosial atau Puskesmas setempat. Persyaratan administratif yang dibutuhkan mencakup KTP dan Kartu Keluarga (NIK) yang valid.

Khusus bagi warga yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit, proses reaktivasi akan diprioritaskan dengan melampirkan surat keterangan dari Fasilitas Kesehatan (Faskes) terkait.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis

Reporter FIN.CO.ID untuk daerah Tangerang.