fin.co.id - Operasi senyap di dini hari berhasil mengungkap praktik penyelundupan narkoba skala besar. Polsek Serpong dan Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan sukses menggagalkan penyelundupan 40 kilogram ganja. Jangan sampai racun ini merusak generasi penerus bangsa.
Ringkasan :
- 40 kilogram ganja berhasil disita dari jalur bebas hambatan Tangerang Selatan.
- Seorang kurir asal Sumatera Utara telah diamankan, sementara dua lainnya masih buron.
- Operasi ini berhasil memutus mata rantai distribusi narkoba lintas provinsi.
Teror Narkoba Mengintai di Tol Tangerang Selatan!
Tengah malam di jalur bebas hambatan Tangerang Selatan, sebuah operasi besar-besaran baru saja menggemparkan publik. Polsek Serpong bersama Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan berhasil membongkar praktik penyelundupan narkotika jenis ganja dengan jumlah yang sangat fantastis. Bayangkan, 40 kilogram ganja siap edar nyaris saja menyasar lingkungan kita jika aparat kepolisian tidak bertindak sigap!
Aksi penangkapan ini menjadi bukti nyata betapa nekatnya para bandar narkoba yang terus berupaya memasok barang haram antarprovinsi melalui jalur darat. Jika Anda rutin melintasi Tol Bitung-Serpong, Anda perlu tahu bahwa keamanan di wilayah Anda berpotensi terancam. Jumlah barang bukti yang sangat besar ini bisa saja merusak ribuan nyawa generasi muda jika sampai jatuh ke tangan yang salah.
Drama Penangkapan di Kilometer 24: Koper Merah Berisi Ganja 40 Kg
Peristiwa pencegatan ini berlangsung dramatis, bak adegan dalam film laga. Semuanya bermula dari koordinasi cepat antara Kapolsek Serpong dan Kainduk Bitung Korlantas Polri sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, petugas kepolisian sudah mencium adanya pergerakan yang sangat mencurigakan.
Informasi intelijen yang didapat menyebutkan adanya sebuah kendaraan yang tengah meluncur dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, menuju pusat kota Tangerang Selatan. Tepat pada Jumat, 13 Februari 2026, sekitar pukul 04.45 WIB, di kilometer 24.600 Tol Bitung-Serpong, petugas gabungan berhasil mengidentifikasi kendaraan yang menjadi target operasi mereka.
Tanpa berlama-lama, polisi langsung menghentikan laju mobil tersebut. Hasil pemeriksaan mengejutkan! Petugas menemukan tumpukan ganja kering seberat 40 kilogram yang disembunyikan dengan rapi di dalam sebuah koper berwarna merah dan beberapa kardus. Keberhasilan ini menunjukkan ketegasan aparat dalam memberantas peredaran narkoba.
"Dalam proses pengungkapan tindak pidana narkoba ini, kami sampaikan bahwa ini adalah hasil kerja sama dan komitmen bersama unsur kepolisian," tegas Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, saat memberikan keterangan resmi pada Rabu, 18 Februari 2026. Pernyataan ini menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam memberantas kejahatan narkotika.
Ancaman Hukuman Mati Mengintai: Satu Kurir Dibekuk, Dua Masih Buron
Dalam operasi penangkapan yang dilakukan, polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial S, berusia 33 tahun, yang diketahui berasal dari Sumatera Utara. Kini, tersangka S harus menghadapi konsekuensi serius. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku kejahatan narkotika ini adalah hukuman mati. Langkah tegas ini diambil pemerintah sebagai bentuk keseriusan dalam memberikan efek jera kepada siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran barang haram. Polri berkomitmen penuh untuk tidak memberikan celah sedikit pun bagi peredaran gelap narkoba lintas provinsi.