Nasional . 19/02/2026, 19:41 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Pemerintah resmi menetapkan pengaturan lalu lintas nasional untuk menghadapi arus mudik dan arus balik Lebaran 2026/1447 H.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang disusun oleh Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri.
Pengaturan dilakukan untuk mengurai kepadatan kendaraan sekaligus meningkatkan keselamatan pemudik di jalan tol maupun jalur utama.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan rekayasa lalu lintas ini merupakan langkah rutin setiap musim Lebaran.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan menciptakan perjalanan yang aman, nyaman, dan lancar bagi masyarakat.
Terdapat tiga skema utama yang akan diterapkan, yaitu:
One Way (Satu Arah)
Contra Flow (Lajur Pasang Surut)
Ganjil-Genap
Ketiganya diberlakukan di ruas tol strategis yang menjadi jalur favorit pemudik, khususnya Trans Jawa.
Berlaku: KM 70 Tol Jakarta–Cikampek → KM 421 Tol Semarang–Solo
Tanggal: 17 Maret 2026 pukul 12.00 – 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Saat skema ini berjalan, seluruh gerbang tol menuju Jakarta akan ditutup sementara.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media